LIPUTANPRESS.com – Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya sekedar ikatan antara dua insan melaikan sebuah institusi yang di dalamnya mencakup sosial, spiritual dan personal. Bahkan, Islam sendiri telah menyariatkan pernikanan sekaligus menetapkan aturan-aturan yang berlaku di dalamnya.
Tujuan dari ditetapkannya seperangkat aturan ini ialah untuk melindungi komunitas sosial, terealisasinya keharmonisan keluaraga, menjaga etika, melestarikan kebaikan, dan regenerasi keturunan.
6 Hikmah Penikahan Dalam Islam
Berikut ini 6 hikmah pernikahan dalam Islam ialah sebagai berikut:
1). Sebagai wujud pemenuhan fitrah manusia yang telah Allah Swt ciptakan
Secara alami, Allah Swt menciptakan manusia itu memiliki ketertarikan dengan lawan jenis, sehingga cendrung mencari pasangan. Baik laki-laki ataupun perempuan. Oleh karena itu, Islam menjadikan pernikahan sebagai salah-satu jalan untuk memenuhi fitrah tersebut.
Hal ini disinyalir oleh hadis yang berbunyi:
عَنْ سَمْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ التَّبَتُّلِ
Artinya: Dari samroh radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang ummatnya untuk melajang”.
Adapun yang dimaksud melajang disini ialah mengabaikan diri dari wanita dan tidak menikah agar lebih fokus untuk beribadah.
Baca Juga: Inilah Pengertian Keluarga Dalam Islam
2). Tersebar luasnya generasi ummat Islam
Denga menikah, berarti ia telah membantu generasi ummat Islam tersebar luas dengan keturunan-keturuna yang berkualitas dan baik. Mengingat beberapa akhir-akhir ini banyak sekali pasangan suami istri yang enggan memiliki keturunan.
Bahkan, tak jarang ada beberapa negara yang memprogramkan pembatasan keturunan. Mereka beranggapan bahwa populasi manusia telah banyak sehingga harus dibatasi, lebih parahnya lagi ada yang beranggapa bahwa dengan memperbanyak keturunan akan menambah beban.
3). Menciptakan ketenangan jiwa dan stabilitas batin
Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an surat ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kekuasaanya)-Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.”
4). Menjaga kerusakan
Ketika menusia dilarang untuk menikah sedangkan ia mampu maka kemungkinan besar ia akan terjerumus terhadap perbuatan zina. Zina merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena ia memiliki dampak negatif yang luar biasa.
Misalnya hancurnya moral, hancurnya keluarga dan harga diri serta dapat menularkan penyakit. Oleh karena itu, pernikahan merupakan wujud perlindungan dari itu semua. Hal ini senada dengan apa yang telah disampaikan Rasulullah ﷺ yang berbunyi:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُوْقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةً فِي الْأَرْضِ وَفَسَاد. رَوَاهُ التِّرْمِزِيُّ
Artinya: “Jika diantara kamu ada yang jiwa, agama, dan akhlaknya sudah siap maka menikahlah. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di bumi” (HR. Tirmidzi 1085)
5). Menjaga kualiatas manusia yang sehat
Allah Swt menciptakan manusia berpasang-pasangan baik laki-laki maupun perempuan. Menghalalkan pernikahan dan mengharamkan perbuatan zina. Jika Allah Swt menghalalkan zina maka generasi yang lahir ke dunia ini pasti tidak akan sehat dan bahkan akan terjadi kekacauan serta konflik dimana mana.
Menurut para pakar kesehatan, zina dapat menyebabkan berbagai penyakit menular seksual, seperti sifilis, gonore, HIV/AIDS, hepatitis B dan herpes genitas. Selain itu, zina juga dapat menyebabkan hancurnya garis keturunan, kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, dan merendahkan martabat manusia.
6. Memperluas lingkup kekerabatan dan kekeluargaan
Melalui pernikahan, hubungan kekerabatan dan kekeluargaan diantara kedua belah pihak menjadi lebih luas, menumbuhkan hubungan baru serta timbal balik kasih sayang. Pernikahan adalah hubungan yang saling bahu membahu diantara kedua belah pihak.
Misalnya sang suami membantu sang instri untuk memenuhi kebutuhannya seperti memberikan nafkah, menjaga dan melindungi harga dirinya. Sedangkan sang istri membantu menyipkan kebutuhan sang suami seperti menyiapkan makanan, minuman, pakaian, merawat anak, dan menjaga rumah.
Itulah, 6 hikmah pernikahan dalam Islam yang dapat kami sajikan untuk Anda. Semoga bermanfaat!.